Kegiatan Santri Anak Yatim Cililin Bandung
Kegiatan belajar santri Panti Asuhan Anak Yatim Bandung (Cililin)

Pesantren Al Hilal – Anak yatim merupakan seseorang yang telah ditinggalkan oleh ayahnya saat ia belum baligh, atau belum dewasa.

Perlu kita ketahui, anak yatim yang berada di sekitar kita tentunya sangat membutuhkan bantuan kita, mengapa? Karena ia telah kehilangan sosok yang amat berarti untuknya, seseorang yang selalu menyokong kehidupannya.

Terlebih lagi, kehilangan sosok seorang ayah sangat berdampak bagi tumbuh kembang seorang anak tanpa seorang imam disisinya.

Sahabat Al Hilal, oleh karena itu menyantuni dan memelihara anak yatim merupakan sebuah amalan yang mulia dan tentunya memiliki keutamaan di dalamnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 220 yang berbunyi

فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡيَتٰمٰىؕ قُلۡ اِصۡلَاحٌ لَّهُمۡ خَيۡرٌ ؕ وَاِنۡ تُخَالِطُوۡهُمۡ فَاِخۡوَانُكُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ الۡمُفۡسِدَ مِنَ الۡمُصۡلِحِ‌ؕ وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَاَعۡنَتَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al Baqarah: 220)

Dapat kita lihat, bagaimana Allah SWT sangat memuliakan anak yatim.

Hukum Memelihara Anak Yatim

Sahabat Al Hilal memang, memelihara anak yatim bukanlah subuah amalan wajib yang harus kita amalkan sebagaimana amalan-amalan yang ada di dalam rukun Islam. Akan tetapi, beberapa sumber menyebutkan bahwa memelihara anak yatim hukumnya yaitu fardhu kifayah.

Fardhu kifayah adalah sesuatu yang harus diwakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Mengapa demikian? Sahabat Al Hilal, anak yatim merupakan seseoran yang telah kehilangan sosok ayah yang menjadi panutan atau imam, karena itulah maka harus ada sosok yang menggantikan peran ayah tersebut untuk tumbuh kembangnya.

Maka dari itulah memelihara anak yatim hukumnya adalah fardhu kifayah. Memelihara anak yatim menjadi wajib dikala tidak ada sama sekali yang menyantuninya dan hal itu mengancam keselamatan anak yatim tersebut.

Keutamaan Memelihara Anak Yatim

Sahabat Al Hilal, menyantuni dan memelihara anak yatim akan menjadi dekat dengan Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam HR. Bukhari. Rasulullah SAW bersabda

“Aku dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” kemudian beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkannya sedikit.”

(HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Sahl bin Sa’d)

Selain itu, dijelaskan pula dalam sebuah hadist bahwa keutamaan memelihara anak yatim dalah jaminan surga kelak, jika tidak melakukan dosa yang tidak dapat diampuni. Rasulullah SAW

“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.”

(HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas)

Sahabat Al Hilal, begitulah hukum dan keutaan jika kita memelihara anak yatim. Allah SWT menjanjikan surga di dalamnya.

Dapat kita lihat bagaimana amalan memelihara anak yatim begitu penting dan memiliki keutamaan yang sangat istimewa. Wallahu’alam bishawab

Informasi & Call Center⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
🌐 Website: www.pesantrenalhilal.com
☎ Telepon: 022-2005079⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
📱 WA: 081 2222 02751⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
©️ Laz Al Hilal Copyright Picture⁣⁣⁣

×