Wakaf adalah salah satu bagian dari sedekah. Wakaf termasuk dalam sedekah jariah yaitu sedekah yang memiliki tujuan memberikan harta untuk kepentingan umat. Harta wakaf tidak boleh dijual, bersifat kekal, tidak boleh diwariskan serta nilainya tidak boleh berkurang. Inti dari wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk kepentingan umat islam.
Jum’at, 11 September 2020. Proses pembangunan Masjid Pesantren Al Hilal 1 Cililin berjalan dengan lancar kini sudah menuju tahap:
- Melanjutkan pembuatan dinding belakang pondok
- Pengecatan plafon gipsum
Insyaallah yang sholat di masjid ini akan kebagian pahalanya.Insyaallah masjid ini akan di gunakan shalat, menghafal Al-Qur’an dan hadits oleh setiap santri/wati Al Hilal. Yang insyaallah pahalanya akan terus mengalir dan bertambah bagi yang ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan masjid pesantren Al Hilal 1 Cililin ini.
Rekening Masjid Al Hilal
Bank Mandiri
🏧 1320017187445
A.n YAYASAN AL HILAL RANCAPANGGUNG
Penulis:
Nafisah Samratul
Content Writter at Pesantren al-Hilal