Menghafal Al-Quran menurut jumhur ulama hukumnya adalah fardhu kifayah atas seluruh umat islam sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Al Jurjani dan As Syafi. Hal tersebut menjelaskan bahwa menghafal Al-Quran merupakan kemutawatiran Al-Quran tidak boleh terputus, sehingga Al-Quran terjaga dari penggantian dan pengubahan. Hal tersebut telah dilakukan oleh para santri Pesantren al Hilal guna menjaga Continue Reading
- 022 2005079
- [email protected]