Hukum Puasa Syawal Berbeda? Inilah Penjelasannya

PESANTREN YATIM AL HILAL – Puasa syawal, puasa yang biasanya dilaksanakan oleh umat Muslim setelah merayakan hari raya Idul Fitri. Namun, tahukah sahabat Al Hilal, bahwa puasa Syawal pun dihukumi makruh oleh sebagian ulama mazhab. Lantas, bagaimana hal ini bisa terjadi? Tentu, Perbedaan pendapat tentang hukum puasa Syawal itu bukan hal baru. Ini telah ada sejak ratusan tahun lalu, yakni 13 abad lalu.

Sahabat Al Hilal, pendapat yang mengatakan bahwa  puasa Syawal itu makruh adalah pendapat mazhab Imam Maliki di Madinah. Pendapat ini memang berbeda dengan pendapat jumhur ulama Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, yang sepakat bahwa puasa Syawal itu termasuk puasa sunah. Bagaimana perbedaan pendapat tersebut dapat terjadi?

Dilansir dari sumber buku Yang Harus Diketahui dari Puasa Syawal, menjelaskan tentang kedua perbedaan pendapat tersebut. Inilah penjelasan singkat tentang perbedaan dua hukum puasa Syawal tersebut:

  1. Puasa Syawal Yang Termasuk Sunnah

Selain mazhab Maliki berpendapat bahwa puasa Syawal itu sunah dan janji Allah SWT terhadap hamba yang melaksanakan puasa sunnah selama enam hari layaknya berpuasa setahun penuh. Mereka menyandarkan pendapatnya kepada hadist yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sebulan penuh.” (HR Muslim).

  • Puasa Syawal Yang Termasuk Makruh

Inilah pendapat yang dipegang oleh mazhab Maliki, sahabat Al Hilal sebenarnya Imam Maliki pun mengetahui bahwa hadis tersebut shahih. Seperti yang diketahui, salah satu sumber hukum Islam yang menjadi rujukan Mazhab Maliki adalah Amal Ahli Madinah.  Jadi, meski ada hadis shahih jika itu termasuk hadis ahad dan bertentangan dengan Amal Ahli Madinah, maka yang digunakan sebagai sandaran hukum atau mashdar asy syariah oleh mazhab ini adalah Amal Ahli Madinah.

Sahabat Al Hilal, maka tidak perlu heran apabila terdapat dalil yang memakruhkan puasa Syawal. Karena bisa jadi sandaran hukum yang dipegangnya didasarkan kepada pendapat Mazhab Maliki. Dalam Islam sendiri perbedaan dalam fiqih itu lumrah dan tidak jadi masalah bukan?

Informasi & Call Center

🌐 Website: www.alhilal.or.id

☎ Telpon: 022-2005079

📱 WA: 081 2222 02751

©️ Laz Al Hilal Copyright Picture

Penulis:

author

Nafisah Samratul

Content Writter at Pesantren al-Hilal

Related Posts

×